gambar diambil dari google.com |
Hai hai, kalian semua yang mau
nikah di Jakarta, udah tau belum kalau kalian itu arus punya sertifikat layak
kawin untuk kelengkapan berkas ke KUA? Menurut Peraturan Gubernur (Pergub)
Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan
Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Tertuang di Pasal 7 ayat (2).
Berbunyi: “Setiap anggota masyarakat yang akan
menikah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk di dalamnya masyarakat miskin
yang ada dalam data BDT (Basis Data Terpadu) termutakhir mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk memperoleh pemberian konseling dan pemeriksaan
kesehatan bagi catin yang berkualitas termasuk pelayanan informasi dengan
memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender.”
Jadi, Sertifikat layak kawin ini,
hukumnya : WAJIB untuk orang Jakarta! Nah, urus pernikahan itu pusing banget,
dan banyak proses administrasinya. Tetapi, kalau kita catat dan kita ikuti
semua prosesnya dengan cermat, insyaAllah semua dapat terlewati dengan mudah
loh.
Urusan sertifikat ini hanya bisa
dilakukan ke puskesmas, kalau tahun-tahun sebelumnya hanya boleh kecamatan
sesuai KTP, sekarang sudah bisa loh di semua kecamatan DKI, walau pasangan atau
kita sendiri tidak terdaftar di kecamatan tersebut (info valid dari beberapa
teman yang Oktober ini urus sertifikat). Cuma, pas saya kemarin, di bulan Juni,
para catin (Calon pengantin), harus urus di masing-masing kecamatan yang
tercantum di KTP. Nah, sertifikat layak kawin ini pun ada expired-nya,
jadi gk boleh diurus kecepetan dari tanggal pernikahan, minimal 1-2 bulan sebelumnya.
Pengalaman teman saya, ketika dia urus 3 bulan sebelumnya, tidak diterima dari
pihak puskesmas.
Nah, kenapa sih harus banget pake
sertifikat layak kawin? Karena ini semua demi mendeteksi cacat keturunan! Bapak
Anies Baswedan, selaku Gubernur Jakarta saat ini bilang, pengecekan kesehatan
itu penting agar tidak terjadi perceraian di kemudian hari dan bersarangnya
berbagai penyakit. Pengurusannya gratis dan hanya memerlukan KTP. Tetapi, di
sebagian puskesmas masih membutuhkan surat pengantar RT dan RW, untuk
pemberkasan.
gambar diambil dari google.com |
Setelah berkas siap, tahap selanjutnya adalah pergi ke Puskesmas, dan mendaftar di bagian administrasi untuk mendapat nomor pendaftaran, disini, bilang aja mau buat surat caten, dan berikan berkas-berkas yang diminta oleh petugas. USAHAKAN DATANG SEBELUM PUKUL 08.00 PAGI. Ini penting banget, karena Puskesmas itu ramai sekali, dan pengurusan caten masih 1 departemen dengan ibu-ibu yang periksa kehamilan, serta pengurusan kandungan lainnya, jadi pasti antrian akan panjang banget. Saya pribadi, datang pukul 06.30 sebelum Puskesmas dibuka dan begitu dapat nomor antrian (ini pun udah antrian ke-7), saya pulang dan kembali lagi sekitar jam 08.30.
Setelah itu, kita menunggu
dipanggil antrian. Setelah dipanggil, akan ada pengecekan berkas oleh petugas, sekalian
cek tensi, berat badan, tinggi badan dan detak jantung, serta petugas mengisi
data di catatan kesehatan dan mempersilahkan kita duduk kembali sampai
dipanggil oleh dokter ke dalam ruangan. Kemudian, sesuai antrian, dokter
memanggil dan disini akan di wawancara dan diberi wejangan seputar kesahatan
pernikahan. Banyak data-data yang harus diisi dan semua bersifat pribadi,
usahakan jujur agar hasil yang keluar pun benar dan tepat.
Setelah wawancara selesai, kita
diminta ke bagian lab untuk pengambilan darah, ini bertujuan untuk mengetahui
semua riwayat penyakit dan apakah catin wanita sedang hamil atau tidak. Setelah
selesai pengambilan darah, kita diminta untuk datang kembali nanti sekitar 1-2 jam
tergantung dari penuhnya lab atau tidak, ketika saya tes, saya pulang dulu dan
kembali 2 jam kemudian. Hasil lab keluar dan proses selanjutnya adalah ke
dokter untuk mengetahui hasil cek lab. Jika tidak ada penyakit-penyakit maka
untuk catin lelaki dapat dipersilahkan pulang dan diberikan sertifikatnya. Sedangkan
untuk catin wanita, akan ada suntik vaksin tetanus toksoid yang harus
dilakukan.
Setelah proses semua ini selesai,
catin dapat pulang dan jangan lupa untuk focotopy sertifikat tersebut untuk
kebutuhan di KUA. Kurang lebih, seperti
itu tahapan-tahapan bagi calon pengantin untuk mengurus sertikat tersebut,
namun, setiap puskesmas tentu saja punya kebijakan masing-masing yang berbeda. Pengurusan
administrasi pernikahan memang tidak mudah, namun bukan berarti tidak bisa. Semoga
urusan kalian dimudahkan ya! Semangat menuju halal...