Mau nikah? Jangan lupa urus Sertifikat Layak Kawinnya!

gambar diambil dari google.com

Hai hai, kalian semua yang mau nikah di Jakarta, udah tau belum kalau kalian itu arus punya sertifikat layak kawin untuk kelengkapan berkas ke KUA? Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Tertuang di Pasal 7 ayat (2).
Berbunyi: “Setiap anggota masyarakat yang akan menikah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk di dalamnya masyarakat miskin yang ada dalam data BDT (Basis Data Terpadu) termutakhir mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pemberian konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi catin yang berkualitas termasuk pelayanan informasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender.”
Jadi, Sertifikat layak kawin ini, hukumnya : WAJIB untuk orang Jakarta! Nah, urus pernikahan itu pusing banget, dan banyak proses administrasinya. Tetapi, kalau kita catat dan kita ikuti semua prosesnya dengan cermat, insyaAllah semua dapat terlewati dengan mudah loh.
Urusan sertifikat ini hanya bisa dilakukan ke puskesmas, kalau tahun-tahun sebelumnya hanya boleh kecamatan sesuai KTP, sekarang sudah bisa loh di semua kecamatan DKI, walau pasangan atau kita sendiri tidak terdaftar di kecamatan tersebut (info valid dari beberapa teman yang Oktober ini urus sertifikat). Cuma, pas saya kemarin, di bulan Juni, para catin (Calon pengantin), harus urus di masing-masing kecamatan yang tercantum di KTP. Nah, sertifikat layak kawin ini pun ada expired-nya, jadi gk boleh diurus kecepetan dari tanggal pernikahan, minimal 1-2 bulan sebelumnya. Pengalaman teman saya, ketika dia urus 3 bulan sebelumnya, tidak diterima dari pihak puskesmas.
Nah, kenapa sih harus banget pake sertifikat layak kawin? Karena ini semua demi mendeteksi cacat keturunan! Bapak Anies Baswedan, selaku Gubernur Jakarta saat ini bilang, pengecekan kesehatan itu penting agar tidak terjadi perceraian di kemudian hari dan bersarangnya berbagai penyakit. Pengurusannya gratis dan hanya memerlukan KTP. Tetapi, di sebagian puskesmas masih membutuhkan surat pengantar RT dan RW, untuk pemberkasan.
gambar diambil dari google.com

Setelah berkas siap, tahap selanjutnya adalah pergi ke Puskesmas, dan mendaftar di bagian administrasi untuk mendapat nomor pendaftaran, disini, bilang aja mau buat surat caten, dan berikan berkas-berkas yang diminta oleh petugas. USAHAKAN DATANG SEBELUM PUKUL 08.00 PAGI. Ini penting banget, karena Puskesmas itu ramai sekali, dan pengurusan caten masih 1 departemen dengan ibu-ibu yang periksa kehamilan, serta pengurusan kandungan lainnya, jadi pasti antrian akan panjang banget. Saya pribadi, datang pukul 06.30 sebelum Puskesmas dibuka dan begitu dapat nomor antrian (ini pun udah antrian ke-7), saya pulang dan kembali lagi sekitar jam 08.30.
Setelah itu, kita menunggu dipanggil antrian. Setelah dipanggil, akan ada pengecekan berkas oleh petugas, sekalian cek tensi, berat badan, tinggi badan dan detak jantung, serta petugas mengisi data di catatan kesehatan dan mempersilahkan kita duduk kembali sampai dipanggil oleh dokter ke dalam ruangan. Kemudian, sesuai antrian, dokter memanggil dan disini akan di wawancara dan diberi wejangan seputar kesahatan pernikahan. Banyak data-data yang harus diisi dan semua bersifat pribadi, usahakan jujur agar hasil yang keluar pun benar dan tepat.
Setelah wawancara selesai, kita diminta ke bagian lab untuk pengambilan darah, ini bertujuan untuk mengetahui semua riwayat penyakit dan apakah catin wanita sedang hamil atau tidak. Setelah selesai pengambilan darah, kita diminta untuk datang kembali nanti sekitar 1-2 jam tergantung dari penuhnya lab atau tidak, ketika saya tes, saya pulang dulu dan kembali 2 jam kemudian. Hasil lab keluar dan proses selanjutnya adalah ke dokter untuk mengetahui hasil cek lab. Jika tidak ada penyakit-penyakit maka untuk catin lelaki dapat dipersilahkan pulang dan diberikan sertifikatnya. Sedangkan untuk catin wanita, akan ada suntik vaksin tetanus toksoid yang harus dilakukan.
Setelah proses semua ini selesai, catin dapat pulang dan jangan lupa untuk focotopy sertifikat tersebut untuk kebutuhan di KUA.  Kurang lebih, seperti itu tahapan-tahapan bagi calon pengantin untuk mengurus sertikat tersebut, namun, setiap puskesmas tentu saja punya kebijakan masing-masing yang berbeda. Pengurusan administrasi pernikahan memang tidak mudah, namun bukan berarti tidak bisa. Semoga urusan kalian dimudahkan ya! Semangat menuju halal...

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post